PT. LKM GARUT sebagai Lembaga Keuangan Mikro merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Milik Bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan komposisi Kepemilikan saham 91% Pemab Garut dan 9% Pemprov Jabar dengan Modal Dasar sebesar Rp. 15 Milyar.
Ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep.23/KR.02/2018
Lembaga Keuangan tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU – 2468075.AH.01.01. Tahun 2015 tanggal 24 November 2015.
Yudi Raharja Kurniawan, S.E.
DIREKTUR UTAMA
Asep Rahman Efendi, S.E.
DIREKTUR
Dani Wardani, S.T..
KOMISARIS UTAMA
Bambang Heri Susanto, S.E., M.Si.
KOMISARIS